Di era ekonomi yang menyempit seperti sekarang. semakin banyak permasalahan yang di hadapi. ketidaksesuaian pendapatan dengan kebutuhan menjadi suatu problematika tersendiri bagi tiap kalangan tidak terkecuali kaum remaja, khususnya kaum adam.
.(BACA :hukum bermain dan menonton bola)
satu pertanyaan yang di tanyakan teman membuat tangan ini tergugah untuk menulis dan mencari referensi tentang pertanyaan tersebut yaitu
"jika seorang pemuda memiliki uang dan harus memilih antara melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan haji atau mempergunakan uang tersebut untuk biaya pernikahan dengan wanita dambaan hatinya. manakah yang harus di dahulukan..??
.
setelah mencari di berbagai kitab karangan para ulama terdahulu, alhamdulillah saya menemukan jawaban dari permasalahan itu, yaitu :
jika pernikahan tersebut harus segera di laksanakan karena di takutkan akan terjadi zina seandainya dia tidak segera menikah, maka uang tersebut terlebih utama dipakai untuk biaya pernikahannya daripada mempergunakan uang tersebut untuk keberangkatan hajinya. biaya pernikahan tersebut bisa berupa penyerahan mahar kepada mempelai wanita, biaya akad, dll
.
setelah mencari di berbagai kitab karangan para ulama terdahulu, alhamdulillah saya menemukan jawaban dari permasalahan itu, yaitu :
jika pernikahan tersebut harus segera di laksanakan karena di takutkan akan terjadi zina seandainya dia tidak segera menikah, maka uang tersebut terlebih utama dipakai untuk biaya pernikahannya daripada mempergunakan uang tersebut untuk keberangkatan hajinya. biaya pernikahan tersebut bisa berupa penyerahan mahar kepada mempelai wanita, biaya akad, dll
namun jika tidak di takutkan akan terjadi zina, maka lebih diutamakan untuk menunaikan haji terlebih dahulu dan mengesampingkan pernikahan dengan bidadari pujaannya.
wallahu a'alam
Referensi :
Syarah Mahalli Juz 2 Hal 87,
وَلَوْ مَلَكَ مَا يُمْكِنُهُ بِهِ
الْحَجُّ وَاحْتَاجَ إلَى النِّكَاحِ لِخَوْفِهِ الْعَنَتَ، فَصَرْفُ
الْمَالِ إلَى النِّكَاحِ أَهَمُّ لِأَنَّ الْحَاجَةَ إلَيْهِ نَاجِزَةٌ
وَالْحَجُّ عَلَى التَّرَاخِي
Tidak ada komentar:
Posting Komentar